Pekalongan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu, 3 Januari 2026, bertempat di Aula Lantai II Rutan Pekalongan. Sidang ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh selaku Ketua TPP, serta diikuti oleh sekretaris dan seluruh anggota TPP dengan menghadirkan langsung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disidangkan. Agenda sidang meliputi pengangkatan tamping (tahanan pendamping) serta penjatuhan hukuman disiplin bagi WBP yang melakukan pelanggaran.
Dalam sidang tersebut, TPP mengusulkan tujuh orang narapidana untuk diangkat sebagai tamping. Pengangkatan ini ditujukan untuk membantu petugas dalam kegiatan sehari-hari sekaligus menjadi sarana pembinaan, pembentukan tanggung jawab, dan peningkatan kepercayaan diri bagi WBP yang dinilai memenuhi persyaratan.
Selain itu, TPP juga menyidangkan satu orang tahanan terkait penjatuhan hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib Rutan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, tingkat pelanggaran, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Mewakili Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, Ketua TPP M. Anang Saefulloh menegaskan bahwa seluruh proses sidang dilaksanakan secara objektif dan demokratis.
“Sidang TPP ini tidak mengedepankan unsur subjektivitas petugas, melainkan berdasarkan persyaratan, fakta, dan aturan yang berlaku, baik dalam pengangkatan tamping maupun penjatuhan hukuman disiplin, ” ujarnya.
Melalui Sidang TPP ini, Rutan Pekalongan berkomitmen memastikan setiap keputusan pembinaan dan penegakan disiplin berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel, demi terciptanya iklim pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.
Foto: Farkha
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Updates.