Pekalongan - Senin, 29 Desember 2025, sebanyak enam narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dari enam narapidana tersebut, lima orang memperoleh hak Cuti Bersyarat, sementara satu orang lainnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Seluruhnya dinilai layak berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Pemberian hak integrasi ini diberikan kepada narapidana yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
Kepala Rutan, Nanang Adi Susanto, mengungkapkan bahwa selain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, beberapa narapidana juga berperan aktif membantu petugas sehari-hari sebagai tamping. “Hal ini menjadi indikator positif bahwa pembinaan berjalan dengan baik dan membentuk sikap tanggung jawab, ” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan prima, keenam narapidana tersebut diantarkan menggunakan layanan inovatif Manji Keren (Mobil Antar Jemput Warga Binaan Integrasi dan Kelompok Rentan) menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses serah terima dan pembimbingan lanjutan.
Foto: Bintang
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
