Enam Narapidana Terima Hak Integrasi, Rutan Pekalongan Antar Pulang dengan Manji Keren

    Enam Narapidana Terima Hak Integrasi, Rutan Pekalongan Antar Pulang dengan Manji Keren
    Enam Narapidana Terima Hak Integrasi, Rutan Pekalongan Antar Pulang dengan Manji Keren

    Pekalongan -  Senin, 29 Desember 2025, sebanyak enam narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

    Dari enam narapidana tersebut, lima orang memperoleh hak Cuti Bersyarat, sementara satu orang lainnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Seluruhnya dinilai layak berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

    Pemberian hak integrasi ini diberikan kepada narapidana yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

    Kepala Rutan, Nanang Adi Susanto, mengungkapkan bahwa selain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, beberapa narapidana juga berperan aktif membantu petugas sehari-hari sebagai tamping. “Hal ini menjadi indikator positif bahwa pembinaan berjalan dengan baik dan membentuk sikap tanggung jawab, ” ujarnya.

    Sebagai bentuk pelayanan prima, keenam narapidana tersebut diantarkan menggunakan layanan inovatif Manji Keren (Mobil Antar Jemput Warga Binaan Integrasi dan Kelompok Rentan) menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses serah terima dan pembimbingan lanjutan.

    Foto: Bintang
    Kontributor: Anam
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    pekalongan lapas pekalongan jeruji besi
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kondusivitas Nataru, Lapas Pekalongan...

    Artikel Berikutnya

    Sigap dan Humanis, Rutan Pekalongan Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami