PEKALONGAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (13/01/2026).
Kegiatan Bertempat di aula Rutan, agenda ini bertujuan memastikan pemenuhan hak integrasi bagi narapidana berjalan maksimal dan sesuai prosedur.
Sidang dipimpin langsung oleh M. Anang Saefulloh selaku Ketua TPP, serta diikuti oleh sekretaris, anggota TPP, dan Wali Pemasyarakatan.
Dalam sidang kali ini, sebanyak 19 narapidana menjalani proses penyidangan, dengan rincian 18 orang diusulkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), dan 1 orang diusulkan untuk pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping).
Ketua TPP, M. Anang Saefulloh, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak tersebut dilaksanakan secara terbuka dan tanpa dipungut biaya (gratis). Hal ini selaras dengan komitmen instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di lingkungan Rutan Pekalongan.
Ia juga mengingatkan para peserta agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan oleh negara.
"Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih bermanfaat. Jangan lagi melanggar hukum dan jangan kembali lagi ke tempat ini sebagai warga binaan, " tegas Anang di hadapan para peserta sidang.
Dengan terlaksananya sidang TPP ini, diharapkan proses reintegrasi sosial para narapidana dapat berjalan lancar sehingga mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga. Rutan Pekalongan terus berkomitmen untuk mengawal setiap proses pembinaan agar melahirkan individu yang lebih baik dan taat hukum di masa depan.
Foto: Hufan
Kontributor: Hufan
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
