Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan dengan Pemerintah Kota Pekalongan, Selasa (23/12/25), bertempat di Pusdiklat Kospin Jasa Pekalongan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bapas Pekalongan, Tri Haryanto, bersama Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab. Kesepakatan ini bertujuan mempersiapkan implementasi pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekalongan mendukung penyediaan sarana dan prasarana pembimbingan, termasuk penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, serta optimalisasi pengawasan klien pemasyarakatan agar kegiatan yang dijalankan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Rutan Pekalongan menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan sistem pemasyarakatan non-penjara.
“Pidana alternatif ini membuka ruang pembinaan yang lebih humanis, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi lingkungan, ” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pekalongan serta jajaran instansi terkait, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam menyukseskan penerapan KUHP nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pembangunan sumber daya manusia.
Foto: Rikza
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Peklongan
