PEKALONGANG - Kabar mengejutkan datang dari Pekalongan, di mana seorang Kepala Desa berinisial JL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis berat, 5 tahun 6 bulan penjara, kepada Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Vonis ini dijatuhkan setelah beliau terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, hakim menyatakan bahwa terdakwa berinisial S secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi sang kepala desa dan menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan di pemerintahan desa.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan. Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp350 juta, yang berasal dari penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Angka ini menjadi bukti nyata betapa besar dampak dari tindakan korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan vonis, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan fakta bahwa beliau belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap memberikan ruang untuk pertimbangan kemanusiaan.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan ternyata tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, yang mengindikasikan adanya dana yang diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Ini adalah pengingat betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap alokasi dana desa.
Menanggapi putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. Proses hukum ini belum sepenuhnya berakhir, dan kita nantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak. (PERS)

Updates.