PEKALONGAN – Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan pengawasan layanan, Rutan Kelas IIA Pekalongan memperkenalkan rompi layanan baru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beraktivitas di area steril kantor, Kamis, 30 Oktober 2025.
Mulai saat ini, setiap WBP yang memasuki area pelayanan diwajibkan mengenakan rompi sesuai jenis layanan yang digunakan. Adapun kategori rompi tersebut antara lain:
• 🟧 Rompi Oranye: digunakan bagi WBP yang sedang melakukan kunjungan langsung maupun video call gratis.
• 🟩 Rompi Hijau Muda: digunakan bagi WBP yang akan berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Rutan.
• 🟨 Rompi Kuning: digunakan bagi WBP yang akan berkonsultasi ke KPR, Pelayanan Tahanan, bantuan hukum, potong rambut, serta tahanan baru yang sedang menjalani asesmen.
Karutan Nanang Adi Susanto menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan rompi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keamanan di lingkungan Rutan.
“Dengan adanya rompi layanan ini, mobilitas WBP di area kantor dapat terpantau dengan baik, sehingga pelayanan berjalan tertib dan aman, ” ujarnya.
Inovasi ini menjadi langkah nyata Rutan Pekalongan dalam mewujudkan sistem pelayanan yang teratur, transparan, dan berorientasi pada keamanan serta ketertiban pemasyarakatan.
Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
