JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sebuah praktik yang diduga kuat merongrong keuangan daerah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq, yang diduga memanfaatkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan jasa outsourcing senilai Rp46 miliar di lingkungan pemerintah kabupaten yang dipimpinnya.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan bahwa aliran dana puluhan miliar rupiah ini berasal dari kemenangan tender pengadaan jasa tenaga alih daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan, ” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut, terungkap bahwa dari total Rp46 miliar tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji para pegawai outsourcing, menyisakan kurang lebih Rp24 miliar.
Ironisnya, Rp19 miliar dari sisa dana tersebut diduga kuat telah dibagikan kepada keluarga Bupati Fadia Arafiq dan orang-orang kepercayaannya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Rangkaian penangkapan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026, yang melibatkan Fadia Arafiq, ajudan, dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, serta 11 orang lainnya dari Pekalongan, merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026. Momen penangkapan ini semakin disayangkan karena bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
Keesokan harinya, pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. (PERS)

Updates.