PEKALONGAN - Sebuah praktik yang mengejutkan terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menggunakan grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' sebagai sarana untuk mendistribusikan uang hasil korupsi. Hal ini membuka tabir baru dalam modus operandi tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana haram tersebut diatur langsung oleh Fadia Arafiq. Komunikasi intensif melalui grup WhatsApp bersama para stafnya menjadi kunci dalam setiap transaksi.
"Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya, " ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa staf Bupati turut berperan penting dalam proses pencairan dana. Setiap kali uang hendak diambil untuk kepentingan Bupati, para staf wajib melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan bukti melalui grup yang sama.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut, " katanya.
Dari penelusuran KPK, terungkap bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT Raja Nusantara Berjaya menerima aliran dana senilai Rp46 miliar. Dana ini bersumber dari kontrak yang terjalin antara perusahaan tersebut dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ironisnya, dari jumlah tersebut, Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya, Rp19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga serta orang terdekat Fadia Arafiq.
Rincian pembagian dana yang berhasil dihimpun meliputi Rp5, 5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1, 1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp2, 3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4, 6 miliar untuk anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2, 5 miliar untuk Mehnaz Na (selain anaknya), dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Sebelumnya, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026. Kasus ini terbongkar berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK. Gelar perkara telah dilaksanakan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat. (PERS)

Updates.