Rutan Pekalongan beri Pengarahan Calon Penerima Hak Integrasi

    Rutan Pekalongan beri Pengarahan Calon Penerima Hak Integrasi
    Rutan Pekalongan beri Pengarahan Calon Penerima Hak Integrasi

    Pekalongan - Rutan Kelas IIA Pekalongan memberikan pengarahan kepada narapidana yang akan diusulkan menerima hak integrasi PB dan CB. Kegiatan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 di ruang Pelayanan Tahanan.

    Pengarahan dipimpin Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Sefulloh, yang menjelaskan tahapan pengusulan integrasi.

    Materi meliputi kelengkapan berkas, proses verifikasi, hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Sebagai bagian dari pembinaan, Anang menekankan pentingnya pemahaman narapidana terkait tujuan integrasi.

    “Semua tahapan kami laksanakan secara transparan dan sesuai aturan, ” ujarnya.

    Untuk memperkuat proses edukasi, peserta Maganghub dari disiplin Sosiologi turut hadir. Mereka menyaksikan langsung bagaimana mekanisme pemberian hak bagi warga binaan dijalankan.

    Melalui kegiatan ini, Rutan Pekalongan berharap warga binaan lebih siap menjalani proses integrasi. Pengarahan juga menjadi bagian dari komitmen rutan dalam memastikan pembinaan berjalan tertib, profesional, dan berorientasi pada perubahan perilaku.

    Foto: Dayu
    Kontributor: Anam
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah pekalongan rutan pekalongan wbp rutan pekalongan kasubsi yantah rutan pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Peserta MagangHub Rutan Pekalongan Pelajari...

    Artikel Berikutnya

    Dorong Pembinaan Jasmani WBP, Rutan Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami