Rutan Pekalongan terima Kunjugan Kerja Ombudsman

    Rutan Pekalongan terima Kunjugan Kerja Ombudsman
    Rutan Pekalongan terima Kunjugan Kerja Ombudsman

    PEKALONGAN  - Rutan Kelas IIA Pekalongan menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (4/11/2025).

    Kedatangan Tim Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, didampingi para pejabat struktural dan petugas layanan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui observasi sarana prasarana, wawancara dengan petugas, serta pengumpulan testimoni masyarakat dan keluarga WBP.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pelayanan publik di seluruh instansi, termasuk Lapas dan Rutan, berjalan sesuai standar.

    “Pelayanan publik harus cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Setiap aduan perlu ditangani dengan empati dan tanggung jawab, ” ujarnya.

    Sementara itu, Karutan Pekalongan Nanang Adi Susanto menyampaikan apresiasi atas penilaian yang dilakukan.

    “Kegiatan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus berbenah. Rutan Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, inklusif, dan bebas maladministrasi, ” tegasnya.

    Foto: Fikri

    Kontributor: Fikri

    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah pekalongan rutan pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pekalongan Gencarkan Razia, Wujudkan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Binaan Lapas Pekalongan Kembangkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami