Konseling Intensif, 21 WBP Rutan Pekalongan Lanjutkan Program Pemulihan Adiksi

    Konseling Intensif, 21 WBP Rutan Pekalongan Lanjutkan Program Pemulihan Adiksi
    Konseling Intensif, 21 WBP Rutan Pekalongan Lanjutkan Program Pemulihan Adiksi

    Pekalongan – Sebanyak 21 peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Pekalongan mengikuti kegiatan lanjutan pemulihan adiksi yang dilaksanakan di Masjid Baabuttaubah pada Jum'at, 21 November 2025. Kegiatan ini diampu oleh dua perawat Rutan, Yuli Triono dan Dyan Wisnuarga.

    Dalam sesi ini, perawat melakukan pendalaman kondisi masing-masing WBP melalui tanya jawab personal. Peserta ditanya mengenai latar belakang penggunaan narkoba, apakah untuk kebutuhan pengobatan, rekreasi, atau sebagai peningkat stamina kerja. 

    "Selain itu, WBP juga diminta menyampaikan efek yang mereka rasakan pada tubuh setelah cukup lama tidak menggunakan narkoba selama berada di Rutan, serta perkembangan yang dirasakan selama mengikuti program rehabilitasi, " ungkap Yuli.

    Para peserta juga diberikan kesempatan melakukan konsultasi langsung terkait proses pemulihan, termasuk kendala, perubahan perilaku, hingga strategi mempertahankan kondisi bebas narkoba.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Pekalongan untuk memastikan rehabilitasi berjalan terarah serta memberi dukungan berkelanjutan bagi WBP dalam proses pemulihan.

    Foto: Arga
    Kontributor: Anam
    Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

    jawa tengah pekalongan rutan pekalongan 21 wbp rutan pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    4 CPNS Rutan Pekalongan Resmi jadi Komponen...

    Artikel Berikutnya

    Hari Bhakti IMIPAS ke 1, Lapas Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami