Pekalongan - Satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Rutan Kelas IIA Pekalongan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Pemindahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dengan pengawalan personel kepolisian, Rabu (5/11/2025).
Anak tersebut dipindahkan karena telah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga perlu segera menjalani pembinaan sesuai ketentuan. Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menjelaskan bahwa pemindahan ke LPKA bertujuan agar proses pembinaan lebih tepat sasaran.
“Di LPKA, anak akan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan usianya, mulai dari pendidikan formal, bimbingan kepribadian, hingga pelatihan keterampilan. Harapannya, anak dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat, ” ujar Nanang.
Pemindahan berjalan lancar dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Rutan Pekalongan dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.
Foto: Farkha, Nanda
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
